Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam

Menikah merupakan suatu Sunnah rasul. Dimana fase dewasa dan matang untuk memulai membangun rumah tangga yang diridhoi Allah SWT.  Dimana dua insan yang ditemukan untuk menyempurnakan separuh agamanya untuk menjalani kehidupan membentuk keluarga sakinnah, mawaddah, dan warahmah.

Dikutip dari laman website Langit7id, pengertian menikah, suatu perjanjian antara laki-laki dengan perempuan yang disaksikan langsung oleh kedua belah pihak keluarga dan saksi nikah. Untuk lebih jelasnya, untuk akhwat dan ikhwat yang sedang melakukan proses menuju halal simak selengkapnya.

Memahami arti menikah

Menikah adalah, suatu akad untuk menghalalkan laki-laki dengan perempuan bukan mahramnya. Setelah adanya akad atau ijab qabul, maka mempelai wanita sudah menjadi hak mempelai pria sepenuhnya. Dan kedua pasangan memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan sesuai hukum dan syariat islam untuk membentuk keluarga yang harmonis.

Hukum pernikahan

Tentu sudah mengerti, dan telah di jelaskan diatas bahwa menikah Sunnah hukumnya. Jika dilaksanakan mendapatkan pahala namun jika tidak, tak masalah. Namun ada saja, hukum yang tadinya Sunnah menjadi makruh yaitu jika pernikahan itu tidak bisa menafkahi istrinya.

Dan bisa dikatakan wajib menikah jika sudah mampu atau memiliki harta yang melimpah dapat memberikan hak dan kewajiban dalam berumah tangga.

Sunnah menjadi haram, jika menikah berniat untuk melakuan kejahatan atau mengalami kekerasan dalam berumah tangga.

Tujuan pernikahan

Untuk lebih memahami, pengertian pernikahan. Pernikahan suatu hal yang sakral dimana pria dan wanita sudah terikat di ikatan suci yang telah memiliki hak dan kewajiban. Menikah bukan asal sah, tentu di balik itu semua memiliki tujuan :

  1. Menjaga Akhlak

Dengan menikah muslim dan muslimah akan terhindar dari berbagai macam zina.

  1. Mendapatkan ketenangan

Jika antara suami dan istri memiliki kecocokan, saling mendukung, maka akan mucul rasa kasih sayang yang luar biasa. Sehingga akan memberikan ketenangan dalam berumah tangga.

  1. Meningkatkan ibadah

Ketika masa memberikan kasih sayang tanpa ikatan suci masih dikatakan haram dan termasuk zina. Dan melakukan khalwat bukan muhrim adalah dosa. Namun setelah adanya ikatan suci yaitu setelah terjadi akad maka segala sesuatu bentuk kasih sayang dihitung pahala.

  1. Memenuhi kebutuhan

Pada dasarnya manusia memiliki kebutuhan biologis, emosional dan saling membutuhkan.

  1. Memperoleh keturunan

Menikah memiliki tujuan untuk memperoleh keturunan yang sholeh dan sholeha. Memiliki keturunan yang alim tentu menjadikan amalan yang tak kunjung surut.

Syarat sah pernikahan

Pernikahan bisa dikatakan sah apabila  :

Calon mempelai beragama islam

Tentu jika salah satu mempelai non-muslim maka pernikahan itu tidak sah. Maka jika terjadi hal tersebut harus islam terlebih dahulu.

Bukan mahram

Pernikahan sah apabila, calon mempelai bukan mahramnya. Maka sebelum melakukan pernikahan baiknya mencari silsilah keluarganya.

Atas dasar cinta

Pernikahan tidak sah jika terdapat paksaan. Maka penting atas dasar cinta untuk membangun keluarga yang harmonis.

Mengetahui wali akad bagi mempelai wanita

Ayah kandung wali utama dalam pernikahan. Tidak boleh sembarangan untuk menjadikan wali. Namun berbeda jika ayah kandung meninggal dapat digantikan oleh saudara kandung laki-laki, paman. Jika tidak ada sauddara satu nasaab. Dapat menjadikan wali hakim sebagai wali.

Tidak sedang ihram

Ketika beribadah haji tidak boleh melakukan pernikahan ataupun menjadi wali nikah.

Setelah adanya syarat terdapat rukun nikah yaitu :

  1. Ada calon pengantin
  2. Terdapat wali
  3. Dihadirkan 2 saksi
  4. Di ucapkan ijab
  5. Dan di ucapkan qobul oleh pengantin pria